Video Pengenalan Capaian Pembelajaran
Capaian pembelajaran (CP) merupakan kompetensi yang harus dicapai setiap peserta didik pada setiap fase. Pemerintah menetapkan Capaian Pembelajaran sebagai kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan, yang meliputi pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Capaian Pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.
Menyesuaikan tahap perkembangan peserta didik, pemetaan capaian pembelajaran dibagi dalam fase usia.
Capaian pembelajaran untuk satuan pendidikan umum terdiri dari enam fase yang meliputi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA). Sementara untuk SLB, capaian pembelajaran didasarkan pada usía mental yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen.
Khusus untuk PAUD, istilah capaian pembelajaran mengacu kepada capaian perkembangan bukan capaian pembelajaran. Mengingat pembelajaran di PAUD berbasis pada enam aspek perkembangan kognitif, sosial emosi, bahasa, fisik dan motorik serta seni. Aspek-aspek inilah yang menjadi satu kesatuan dalam pembelajaran.
Sementara itu, pada SMK terdapat beberapa kekhasan. Pendidik dapat melakukan analisis CP mata pelajaran kejuruan SMK bersama dengan mitra dunia kerja.
Pada pendidikan kesetaraan Capaian pembelajaran pada mata pelajaran kelompok umum, mata pelajaran pemberdayaan, dan mata pelajaran keterampilan mengacu pada capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Satuan pendidikan dapat mengembangkan capaian pembelajaran pada mata pelajaran keterampilan sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, lingkungan belajar dan satuan pendidikan.
CP pada peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat dilakukan lintas fase dan lintas elemen, sesuai dengan kondisi, kemampuan, hambatan dan kebutuhan. Sementara peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
Adapun pembagian fase dalam satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
Fase dalam Satuan Pendidikan Umum
- Fase Fondasi: PAUD
- Fase A: kelas 1–2 SD
- Fase B: kelas 3–4 SD
- Fase C: kelas 5–6 SD
- Fase D: kelas 7–9 SMP
- Fase E: kelas 10 SMA/SMK
- Fase F: kelas 11–12 SMA/SMK
Fase dalam Satuan Pendidikan Khusus
- Fase Fondasi: PAUDLB
- Fase A: usia mental ≤ 7 tahun (kelas 1–2 SDLB)
- Fase B: usia mental ± 8 tahun (kelas 3–4 SDLB)
- Fase C: usia mental ± 8 tahun (kelas 5–6 SDLB)
- Fase D: usia mental ± 9 tahun (kelas 7–9 SMPLB)
- Fase E: usia mental ± 10 tahun (kelas 10 SMALB)
- Fase F: usia mental ± 10 tahun (kelas 11–12 SMALB)
Jabaran Capaian Pembelajaran untuk masing-masing satuan pendidikan, fase, dan mata pelajaran dapat dilihat dalam salinan surat keputusan tentang Capaian Pembelajaran berikut:
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang perubahan atas keputusan kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
- Penjelasan Lengkap mengenai Penerapan dan Capaian Pembelajaran pada Platform Merdeka Mengajar
Informasi lengkap mengenai penerapan dan capaian pembelajaran dapat dilihat di platform Merdeka Mengajar melalui tautan ini. Akan tetapi, tautan tersebut membutuhkan akses masuk/login ke platform Merdeka Mengajar. Untuk mengetahui cara masuk ke platform Merdeka Mengajar dapat dilihat di artikel ini.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.